SURABAYA - Penerapan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi polemik. Hal ini karena Pemerintah memberlakukan pelarangan angkutan truk/mobil barang yang Over Dimension dan Overload (ODOL) pada 2023 mendatang.
Dalam hal ini, pemerintah melarang keras truk yang mengangkut muatan barang berlebih apalagi tidak sesuai dengan ukuran jenis angkutannya. Kebijakan Zero ODOL 2023 mendapat banyak respons, tak terkecuali dari Pakar Kebijakan Publik UNAIR, Drs Gitadi Tegas Supramudyo Msi.
Pihaknya mengatakan bahwa kebijakan itu harus dilihat secara komprehensif. Pasalnya, dari sisi pengusaha tak sedikit yang memaksimalkan truk untuk memperbesar profit margin/ selisih keuntungan.
“Namun, jika menyentuh sisi teknis maupun non teknis. Hal ini juga berpotensi munculnya hidden cost di dalam transportasi angkutan barang, ” paparnya kepada media, Rabu (16/3/2022).
Lebih lanjut, pengemudi truk ODOL juga diketahui berlomba-lomba menawarkan tarif ongkos kirim paling murah kepada industri pemesan jasa angkutan. Tentunya dengan tujuan untuk meminimalkan biaya sewa unit truk.
Akan tetapi, dampaknya pemerintah harus memperbaiki jalan yang rusak akibat ODOL. Selain itu, pemilik angkutan juga harus mengeluarkan biaya pemeliharaan karena truknya telah mengangkut muatan berlebih. Dosen Kebijakan Publik UNAIR itu mengatakan, berdasarkan data yang didapat bahwa satu per tiga kecelakan lalu lintas per tahunnya di 11 ruas jalan tol berkaitan dengan truk-truk pengangkut barang.
Efek berantai dari sisi perekonomian, lanjutnya, yang memungkinkan pasokan barang sembako terhambat. Pemerintah khususnya Dinas Perhubungan sebaiknya melakukan reformasi birokrasi pengujian Kendaraan.
“Tempat uji kendaraan, selama ini terstigma sebagai tempatnya kompromi-kompromi penegakan peraturan uji kendaraan, ” ujar Gitadi.
Baca juga:
Hukum Menjawab Salam Via Tulisan
|
Gitadi menambahkan bahwa penertiban dan normalisasi truk ODOL sudah diterapkan di luar negeri. Adapun pengemudi yang melanggar mendapat denda 100 juta. Berkaca pada kebijakan ODOL di Indonesia, Gitadi menilai pelanggar masih belum mendapat efek jera, lantaran dendanya sebesar 500 ribu rupiah.
“Direct Punishment memang perlu diperbesar untuk mendapatkan efek jera, tetapi jika implementasi di lapangan tidak ketat, kemungkinan justru akan menambah kasus denda damai, ” katanya. (*)