SURABAYA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) baru saja memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk warga sipil. Sebelumnya, TNKB berwarna dasar hitam. Kini berganti menjadi putih.
Menanggapi hal itu Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR), Drs Gitadi Tegas Supramudyo MSi bahwa pelat berwarna putih adalah suatu kebutuhan. Pergantian warna pelat nomor menjadi wajar ketika ditinjau dari tujuannya.
“Karena pergantian warna pelat menjadi putih itu kan bertujuan untuk mempermudah identifikasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tujuan lainnya adalah terkait pemasangan chip sensor di gerbang tol. Sehingga kendaraan tersebut nantinya masuk jalan tol tanpa berhenti di gerbang yang hal itu sudah menjadi tren global, ” terangnya, Kamis (7/7/2022).
Berangkat dari tujuan tersebut, Drs Gitadi menerangkan bahwa pelat berwarna putih mengurangi solusi “denda damai” oleh “oknum.” Untuk itu tegaknya peraturan dan sanksi akan berjalan secara merata.
“Dengan catatan agar betul-betul pelat berwarna putih itu menggunakan teknologi canggih. Tidak sekedar mewarnai pelat nomor dengan cat putih, ” tutur Drs Gitadi.
Meninjau dari ragam manfaatnya itu, maka pelat nomor berwarna putih dapat meningkatkan transparansi. Terutama pada kasus-kasus pelanggaran lalu lintas. Harapannya penegakan denda dan sanksi lain bisa dijalankan secara merata dan jelas.
“Sanksi yang merata dan jelas terhadap pelanggaran lalu lintas akan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Tertib di jalan raya juga akan meminimalisasi terjadinya kecelakaan. Maka kemudian pelat nomor putih meningkatkan keselamatan masyarakat di jalan raya, ” terangnya.
Pergantian Warna Butuh Sosialisasi Panjang
Meskipun bermanfaat, namun Drs Gitadi mengingatkan bahwa perubahan kebijakan warna pelat nomor tetap membutuhkan proses sosialisasi yang panjang. Proses tersebut menyangkut adanya ketidakpastian di masyarakat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Kakorlantas Polri, Yusri Yunus, menyebut bahwa pelat nomor putih mulai berlaku bagi kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan. Kondisi tersebut akan membuat beberapa kendaraan masih menggunakan pelat berwarna hitam.
Baca juga:
Hukum Menjawab Salam Via Tulisan
|
“Untuk itu proses transisi warna pelat membutuhkan sosialisasi yang panjang. Namun akan bisa lebih cepat jika seluruh pihak terkait saling bersinergi. Terlebih jika ada subsidi pengadaan pelat putih sehingga tidak menimbulkan beban biaya pada masyarakat, ” terang Drs Gitadi.
Sosialisasi yang panjang dan intens akan memperkecil dampak buruk dari masyarakat yang kontra akan kebijakan tersebut. “Para penegak aturan harus menyuarakan juga manfaat untuk masyarakat terkait dengan kebijakan publik tersebut, ” tegas Drs Gitadi yang merupakan Dosen Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNAIR tersebut. (*)