KEDIRI - Perkara tindak pidana korupsi penerimaan uang fee dalam pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021, dengan tersangka inisial TKP (mantan Kadinsos Kota Kediri) dan SDR (Koordiantor BPNT Kota Kediri).
Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum (tahap ke 2).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, MH didampingi Kasi Intelijen Harry Rachmad, S.H, MH dan Kasi Pidsus Nur Ngali, S.H, M.H dalam keterangan pers menyampaikan, kronologis perkara kasus dugaan Tipikor bahwa dua orang tersangka, dengan inisial TKP (mantan Kadinsos Kota Kediri) dan SDR (Koordinator BPNT) dengan meminta fee dari keuntungan tiga supplier.
Diantaranya, Nety Cahyawati selaku pemilik UD.Lingga Jaya, Agus Subagiyo selaku pemilik UD.Barokah dan SetyoHeri Cahyono selaku pemilik UD.Guna Karya.
"Jumlah fee yang diminta dan diterima oleh para tersangka adalah sebesar Rp. 1.500.270.625, -, dengan rincian tersangka inisial TKP menerima dana sebesarRp. 1.000.173.750, - dan tersangka SDR menerima sebesar Rp. 500.260.625, " terang Novika kepada rekan media, Selasa (19/4/2022) siang.
Lanjut Novika, bahwa para tersangka meminta imbalan sejumlah fee kepada tiga supplier, karena telah merekomendasikan ketiga supplier tersebut kepada pihak E-warung untuk membeli dan memesan barang berupa beras, telur dan kacang-kacangan kepada ketiga supplier tersebut.
"Mengingat ada beban psikologis dari supplier karena telah direkomendasikan, maka supplier tidak bisa menolak permintaan tersebut dikarenakan ada kekhawatiran tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk E-warung dalam pelaksanaan penyaluran BPNT, "jelasnya.
Dari jumlah penerimaan oleh para tersangka sebesar Rp. 1.500.270.625, -, dalam proses penyidikan ini telah dikembalikan sebesar Rp. 564.600.000, -. Pengembalian tersebut berasal dari kedua tersangka dan pihak-pihak lain yang menerima aliran dana uang fee tersebut antara lain, para pegawai Dinas Sosial Kota Kediri dan Pendamping BPNT tingkat Kecamatan.
Dijelaskan Kajari Kota Kediri, kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, adapun barang bukti yang disita berupa, dokumen, kwitansi, uang tunai Rp 500 juta, 3 unit sepeda gunung, 2 unit sepeda motor dan 3 unit Handphone.
"Kedua tersangka dibawa mobil Evalia warna hitam Nopol AG-510-AP menuju Mako Polres Kediri Kota, " ungkapnya.