Jual Miras Lewat Facebook, Dua Warga Sidoarjo Ditangkap Polresta Mojokerto

    Jual Miras Lewat Facebook, Dua Warga Sidoarjo Ditangkap Polresta Mojokerto

    KOTA MOJOKERTO - Akibat nekat menjual Minuman Keras (Miras) melalui sosial media (facebook), dua pemuda warga asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap polisi.

    Kasus ini terungkap setelah petugas Kepolisian SatSamapta Polres Mojokerto Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa banyak beredar minuman keras (beralkohol) jenis Arak Bali yang dijual dan di edarkan di area Kota Mojokerto yang ditawarkan melalui sosial media facebook.

    Selanjutnya, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan diketahui pelaku penjulan miras dengan berbagai merek melakukan penjualan lewat facebook.

    " Ternyata benar dua palaku warga asal Kecamatan Taman, kabupaten Sidoarjo yakni berinisial RB (18 thn) dan KR (21 th) mengedarkan minuman keras melalui media sosial facebook, " ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., yang disampaikan Kasi Humas Iptu MK. Umam.

    Setelah dilakukan pengeledahan ternyata membawa minuman keras jenis Arak Bali yang diedarkan tanpa memiliki ijin (SIUPMB / SKMB, NIB dan NPPBKC). 

    Petugas menemukan ada 125 botol @600 ml Minuman beralkohol jenis arak bali di Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto, Rabu (29/6/2022) sekira pukul 12.15 WIB.

    Hadir Dalam Kegiatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. diwakili AKP Anang Leo Afera, S. H., Ipda Totok. S., Bripka Suharmanto, S.H., M.M., Bripka Dennis. R., Brigadir Choir. K., Briptu M. Jauhar, SH., Bripda Sandi., Bripda Dewa Arga.D.

    Dua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mojokerto guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana.

    Pelaku dijerat dengan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, "  pungkas Iptu MK. Umam. (Jon)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    ITS Masuk Satuan Kerja Terbaik dalam Pelaksanaan...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    8 Tahun Berjuang Cari Keadilan, Soegiharto Santoso Surati Ketua MA
    Pertahankan Prestasi, Rutan Magetan Kembali Raih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024
    Dandim 0811/Tuban Tinjau Lokasi Yang Terdampak Banjir Di Wilayah Kecamatan Rengel